POLA JABAR – Sertifikasi halal kini bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban bagi para pelaku usaha di Indonesia.
Namun, tahukah Anda bagaimana aturan resmi pencantuman label halal dan badan mana yang berwenang mengaturnya?
Penetapan label halal di Indonesia saat ini telah diatur secara resmi melalui payung hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019, hingga Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022.
Apa Itu BPJPH dan Apa Perannya?
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah badan yang dibentuk pemerintah untuk menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH). BPJPH memiliki wewenang penuh untuk menerbitkan maupun mencabut sertifikat serta label halal pada produk yang beredar di Indonesia.
Dalam menjalankan tugasnya, BPJPH tidak bekerja sendiri. Mereka bersinergi dengan:
- Kementerian dan lembaga terkait.
- Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk pemeriksaan teknis.
- Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pemegang otoritas penetapan kehalalan produk melalui fatwa tertulis.
Ketentuan Pencantuman Label Halal
Berdasarkan regulasi yang berlaku, ada beberapa poin krusial yang wajib dipatuhi oleh pelaku usaha terkait penggunaan label halal: