POLA JABAR – Menjelang pelaksanaan Upacara HUT KORPRI ke-54 pada 1 Desember 2025, pemerintah menetapkan ketentuan seragam yang wajib dipatuhi oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan ini diterapkan untuk menjaga keseragaman, kerapian, dan kekhidmatan upacara di seluruh instansi, baik pusat maupun daerah.

Ketentuan Seragam ASN untuk Upacara HUT KORPRI

Berikut empat aturan utama terkait penggunaan pakaian seragam selama upacara:

1. Pejabat dan Undangan Resmi

Pejabat struktural atau undangan diperkenankan mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) atau Pakaian Dinas Harian (PDH) sesuai ketentuan instansi masing-masing.

Penggunaan seragam ini disesuaikan dengan tata upacara serta kedudukan peserta.

2. Seragam ASN Pria

ASN pria diwajibkan mengenakan: