POLA JABAR – Untuk menjaga keamanan, keselamatan, serta kenyamanan seluruh penumpang, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan ketentuan yang mengatur barang-barang apa saja yang boleh dan tidak boleh dibawa selama perjalanan.

Aturan ini penting dipahami sebelum bepergian agar tidak terjadi penolakan saat pemeriksaan atau pengangkutan bagasi.

Berikut daftar delapan jenis barang yang dilarang dibawa ke dalam kereta api sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Binatang

2. Narkotika Psikotropika dan zat adiktif lainnya

3. Senjata api dan senjata tajam

4. Papan selancar

5. Barang yang dilarang oleh peraturan perundang - undangan

6. Barang - barang yang menurut pertimbangan petugas keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi