POLA JABAR – Penumpang kereta api diwajibkan mematuhi ketentuan berat bagasi yang telah ditetapkan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Jika barang bawaan melebihi batas yang diperbolehkan, penumpang akan dikenakan tarif tambahan sesuai kelas layanan kereta yang digunakan.
Informasi mengenai ketentuan ini penting diketahui agar proses keberangkatan tetap lancar dan tidak mengganggu kenyamanan perjalanan.
Tarif atas kelebihan berat bagasi sebagai berikut:
1. Kereta Api kelas Eksekutif Rp 10.000,-/kg
2. Kereta Api kelas Bisnis Rp 6.000,-/kg
3. Kereta Api kelas Ekonomi Rp 2.000,-/kg.
Pembayaran bagasi dapat dilakukan di stasiun.
Mengetahui tarif kelebihan bagasi dapat membantu penumpang mempersiapkan perjalanan dengan lebih baik, termasuk mengatur barang bawaan agar tidak melebihi batas.