POLA JABAR – Keberadaan media sosial di era modern laksana pedang bermata dua. Di satu sisi, platform digital ini memberikan kontribusi besar dalam mendongkrak produktivitas, menyediakan sarana edukasi, mempercepat arus informasi, hingga mengoptimalkan pelayanan publik. Namun di sisi lain, ruang siber juga menyimpan potensi laten berupa tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Fenomena penegakan hukum di ruang digital ini dibahas secara mendalam oleh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung dalam program Talkshow “Jaksa Menyapa” yang mengudara di Radio PRFM News Bandung pada Kamis, 21 Mei 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, menjelaskan bahwa dinamika teknologi yang bergerak cepat turut mengubah lanskap kriminalitas di tengah masyarakat. Munculnya berbagai modus penipuan, peredaran narkotika, aktivitas prostitusi daring, hingga praktik judi online menjadi bukti nyata dari pergeseran tersebut.

“Pesatnya perkembangan media sosial di satu sisi juga memunculkan dampak negatif atau kejahatan dengan model baru, kejahatan dengan inovasi. Sehingga hukum dan aturan pun harus ikut menyesuaikan perkembangan model kejahatan tersebut," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bandung, Alex Akbar pada Talkshow “Jaksa Menyapa” yang disiarkan pada Radio PRFM News Bandung, Kamis 21 Mei 2026.

"Kejahatan tersebut diantaranya penipuan, penjualan narkoba melalui media sosial, prostitusi online, dan judi online," imbuhnya.

Dalam pemaparannya, Alex merinci batasan hukum yang tertuang dalam UU ITE. Pasal 27, 28, dan 29 secara tegas melarang penyebaran konten ilegal seperti perjudian, asusila, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, hingga tindakan pemerasan. Sementara Pasal 30 mengatur tentang proteksi sistem elektronik dari akses ilegal atau peretasan tanpa izin.

Pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut membawa konsekuensi hukum yang tidak main-main bagi para pelakunya.

“Ancaman pada UU ITE selain hukuman ada juga denda. Hukuman penjara sampai dengan 12 tahun, sementara dendanya sampai dengan 12 miIiar rupiah,” lanjut Alex.

Meskipun Indonesia masuk dalam jajaran empat besar negara dengan populasi pengguna internet terbanyak di dunia per Oktober 2025, hal ini belum diimbangi dengan kedewasaan digital yang merata. Kejari Kota Bandung merasa terpanggil untuk ikut mengedukasi publik agar lebih cerdas dan berhati-hati dalam beraktivitas di dunia maya.