POLA JABAR – Kota Bandung kembali menghadapi situasi darurat sampah setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat membatasi kuota pembuangan ke Tempat Pengolahan Sampah (TPA) Sarimukti.
Kebijakan ini membuat volume sampah di dalam kota menumpuk dan berisiko mengganggu kebersihan serta kesehatan lingkungan.
Dikutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Salman Faruq, menjelaskan bahwa sejak beberapa hari terakhir, kuota pembuangan sampah ke Sarimukti kembali diperketat.
Kota Bandung kini hanya bisa membuang 981 ton sampah per hari, dari yang sebelumnya 1.200 ton per hari.
Akibat pengurangan tersebut, ada sekitar 200–300 ton sampah per hari yang tidak bisa diangkut, menyebabkan penumpukan di sejumlah titik.
“Saat ini estimasi penumpukan sudah mencapai 4.000 ton dan akan terus bertambah kalau tidak ada upaya apapun,” ungkap Salman, Jumat 10 Oktober 2025.
Untuk mengantisipasi situasi ini, Pemkot Bandung mulai memperkuat peran masyarakat dalam mengurangi dan mengolah sampah sejak dari rumah.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan tengah mencari lahan di tingkat RW dan kelurahan yang bisa dimanfaatkan sebagai tempat pengolahan sampah organik.
Selain itu, pemerintah juga berencana merekrut 1.597 pendamping pemilah sampah di setiap RW untuk membantu masyarakat memilah dan mengelola sampah organik secara lebih efektif.