POLA JABAR – Pemerintah Kota Bandung menunjukkan keseriusan dalam membenahi sistem manajemen limbah di wilayahnya. Upaya ini dilakukan dengan memastikan seluruh langkah strategis yang diambil sejalan dengan regulasi lingkungan hidup nasional serta instruksi dari pemerintah pusat.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa penyesuaian kebijakan ini mencakup aspek teknis, terutama mengenai standarisasi teknologi pengolahan sampah yang digunakan di lapangan.
Salah satu poin krusial yang ditegaskan adalah penghentian penggunaan teknologi pembakaran sampah tertentu yang dinilai tidak lagi sesuai dengan standar lingkungan terbaru.
“Untuk teknologi termal berskala kecil, di bawah 10 ton, itu sudah tidak diperbolehkan. Tidak ada tawar-menawar,” ujar Farhan saat memberikan keterangan di Pendopo, Rabu 21 Januari 2026.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kota Bandung akan segera merilis regulasi internal yang secara resmi melarang operasional teknologi tersebut guna menjaga kualitas udara dan lingkungan.
Kendati ada pelarangan, aset dan fasilitas yang sudah terlanjur dibangun tidak akan langsung ditinggalkan. Farhan memastikan adanya proses evaluasi mendalam yang melibatkan pakar dari dunia pendidikan.
“Apa yang sudah dibangun akan diteliti ulang. Kita undang perguruan tinggi untuk mengetahui kondisi sebenarnya, sehingga kebijakan berikutnya berbasis data dan kajian ilmiah,” tuturnya.
Langkah audit ini diambil untuk memastikan setiap keputusan di masa depan memiliki landasan yang kuat. Selain itu, koordinasi intensif terus dilakukan dengan otoritas yang lebih tinggi.
“Kita tidak ingin dianggap melakukan pelanggaran-pelanggaran di bidang lingkungan hidup,” ucap Farhan, seraya menambahkan bahwa konsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup menjadi prosedur wajib agar kebijakan daerah tidak berbenturan dengan undang-undang.