POLA JABAR – Pemerintah lewat Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk berbagai kelompok penerima manfaat, termasuk ibu hamil dari keluarga kurang mampu.

Bansos sebesar Rp750 ribu per tahap ini diberikan untuk membantu pemenuhan gizi ibu dan bayi, sekaligus menekan angka stunting di Indonesia.

Dana tersebut diharapkan bisa meringankan beban ekonomi dan memastikan kesehatan ibu serta calon buah hati tetap terjaga selama masa kehamilan.

Syarat Penerima Bansos PKH untuk Ibu Hamil

Tidak semua ibu hamil bisa langsung mendapatkan bantuan ini. Berikut beberapa syarat utama yang wajib dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP elektronik.
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga penerima manfaat.
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri.

Penyaluran bantuan dilakukan dalam beberapa tahap setiap tahun dan dikirim langsung ke rekening penerima melalui bank atau lembaga penyalur resmi yang ditunjuk Kemensos.

Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH di Situs Resmi Kemensos

Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah mereka termasuk penerima bansos PKH, Kemensos menyediakan layanan pengecekan online yang bisa diakses kapan saja. Caranya cukup mudah: