POLA JABAR – Memasuki pertengahan bulan Syakban 2026, banyak umat Muslim mulai bertanya-tanya mengenai batasan waktu melaksanakan puasa sunnah maupun puasa qada (mengganti hutang Ramadhan).
Pasalnya, terdapat diskusi di kalangan ulama mengenai boleh tidaknya berpuasa di hari-hari terakhir menjelang bulan suci Ramadhan.
Bulan Syakban memang dikenal sebagai bulan pengangkatan amal, namun ada beberapa waktu tertentu yang disebut sebagai "hari ragu" atau masa setelah Nisfu Syakban yang memiliki hukum khusus dalam pelaksanaannya.
Puasa Setelah Nisfu Syakban: Boleh atau Tidak?
Ada anggapan di sebagian masyarakat bahwa umat Muslim disarankan tidak lagi berpuasa setelah melewati pertengahan Syakban atau Nisfu Syakban (setelah tanggal 15 Syakban). Namun, bagaimana pandangan para pakar fikih mengenai hal ini?
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari memberikan penjelasan yang menenangkan:
“Mayoritas ulama (selain ulama Mazhab Imam Syafi’i) membolehkan puasa sunah setelah Nisfu Syaban dan mereka melemahkan hadis larangan puasa setelah Nisfu Syaban. Imam Ahmad dan Ibnu Ma’in bahkan menganggap hadis larangan tersebut bersifat munkar.”
Bagi pengikut Mazhab Syafi'i, puasa setelah Nisfu Syakban memang dilarang, kecuali jika ia adalah puasa yang sudah terbiasa dilakukan (seperti Senin-Kamis atau puasa Daud) atau dalam rangka membayar hutang puasa (qada).