POLA JABAR – Batas usia pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu hal penting yang perlu diketahui, khususnya bagi calon maupun PPPK yang tengah menjalani masa pengabdian.
Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan batas usia pensiun PPPK berdasarkan jenis jabatan yang diemban.
Ketentuan Batas Usia Pensiun PPPK
Mengacu pada UU ASN, batas usia pensiun PPPK terbagi sebagai berikut:
PPPK yang menduduki jabatan pelaksana serta jabatan fungsional ahli pertama dan ahli muda memiliki batas usia pensiun 58 tahun.
Sementara itu, PPPK yang menempati jabatan pimpinan tinggi serta jabatan fungsional madya memiliki batas usia pensiun 60 tahun.
Ketentuan ini berlaku sebagai acuan berakhirnya masa perjanjian kerja PPPK, kecuali terdapat kebijakan lain yang ditetapkan sesuai kebutuhan instansi dan peraturan perundang-undangan.