POLA JABAR – Membayar utang puasa (Qadha) adalah kewajiban yang harus ditunaikan sebelum Ramadan berikutnya tiba. Namun, sering kali kita menunda-nunda hingga tanpa sadar waktu sudah sangat mepet. Memahami batas waktu terakhir sangat penting agar kita tidak melanggar ketentuan syariat.

Berikut adalah hal-hal penting terkait batas waktu pembayaran utang puasa:

1. Batas Akhir: Akhir Bulan Sya'ban

Batas terakhir untuk melaksanakan puasa Qadha adalah hari terakhir bulan Sya'ban, tepat satu hari sebelum fajar pertama bulan Ramadan dimulai. Mengingat Ramadan 2026 diperkirakan jatuh pada awal Maret, maka bulan Februari ini adalah kesempatan terakhir Anda untuk melunasinya.

2. Hukum Menunda Tanpa Alasan (Uzur)

Sangat dilarang menunda-nunda Qadha puasa hingga masuk ke Ramadan berikutnya tanpa adanya alasan yang dibenarkan syariat (seperti sakit terus-menerus). Jika seseorang sengaja menunda hingga waktu habis, ia dianggap berdosa karena melalaikan kewajiban yang sudah diberikan waktu luas (sekitar 11 bulan).

3. Konsekuensi Jika Terlewati

Jika seseorang belum membayar utang puasa hingga Ramadan baru tiba karena kelalaian, menurut mayoritas ulama (terutama mazhab Syafi'i), konsekuensinya adalah:

  • Tetap wajib meng-Qadha puasa tersebut setelah Ramadan yang baru selesai.
  • Wajib membayar Fidyah (memberi makan orang miskin) sebagai denda (kafarah) atas keterlambatan tersebut, dihitung per hari utang puasa.