POLA JABAR – Kabar gembira bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat secara resmi meluncurkan kebijakan baru yang bertujuan menyederhanakan birokrasi dalam proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Terhitung mulai tanggal 6 April 2026, masyarakat kini mendapatkan akses kemudahan yang signifikan dalam memenuhi kewajiban tahunan mereka.

Inovasi layanan ini memungkinkan para wajib pajak untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan tanpa perlu lagi membawa kartu tanda penduduk (KTP) atas nama pemilik pertama kendaraan tersebut.

Langkah progresif ini diambil untuk menghapus hambatan administratif yang selama ini sering dikeluhkan oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki kendaraan tangan kedua atau kendaraan operasional perusahaan.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa transformasi layanan ini berfokus pada efisiensi.

Dalam aturan terbaru ini, masyarakat yang ingin menunaikan kewajiban pajaknya hanya perlu menyiapkan dokumen utama berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pihak yang saat ini menguasai atau menggunakan kendaraan tersebut.

Kebijakan inklusif ini tidak hanya menyasar individu atau wajib pajak pribadi, melainkan juga berlaku penuh bagi kendaraan milik badan usaha atau perusahaan.

Dengan penyederhanaan syarat ini, diharapkan antrean di kantor Samsat dapat lebih terurai dan proses pelayanan menjadi jauh lebih cepat.

Gubernur yang akrab disapa KDM ini memberikan pernyataan optimis terkait dampak positif dari kebijakan tersebut pada Senin, 6 April 2026.