POLA JABAR – Membeli kendaraan bekas seringkali menyisakan persoalan administrasi bagi pemilik baru, terutama saat masa pembayaran pajak tiba.
Banyak masyarakat di Jawa Barat yang merasa khawatir karena tidak memegang KTP asli pemilik pertama sebagai syarat yang biasanya diminta.
Namun, keresahan tersebut kini terjawab. Pemerintah daerah melalui sistem layanan yang lebih fleksibel memastikan bahwa kewajiban pajak tahunan tetap bisa dipenuhi meski tanpa menyertakan identitas pemilik lama.
Hal ini tentu menjadi angin segar bagi para pemilik kendaraan second yang belum sempat melakukan proses balik nama.
Dokumen Utama yang Dibutuhkan
Dalam aturan yang diterapkan oleh Samsat Jawa Barat, fokus utama pada pembayaran pajak tahunan adalah keabsahan dokumen kendaraan itu sendiri.
Identitas pemilik pertama tidak lagi menjadi penghalang utama selama syarat lainnya terpenuhi.
Berikut adalah beberapa dokumen yang menjadi prioritas dalam proses verifikasi:
STNK Asli (Wajib ada).