POLA JABAR – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan pernyataan terkait kebijakan tarif listrik bagi masyarakat untuk tahun 2026.
Hingga awal tahun ini, pemerintah menegaskan belum memiliki rencana untuk kembali menggulirkan program diskon tarif listrik.
Hal ini disebabkan oleh belum adanya usulan resmi yang masuk serta kondisi perekonomian domestik yang saat ini dinilai mulai menunjukkan penguatan yang stabil.
Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan diskon listrik pada dasarnya adalah instrumen atau alat yang digunakan pemerintah untuk memacu daya beli saat kondisi ekonomi sedang melambat.
Namun, apabila laju ekonomi nasional sudah berjalan dengan kencang, stimulus berupa potongan tarif tersebut dirasa tidak lagi diperlukan.
Pihak Kementerian Keuangan akan terus memantau perkembangan data ekonomi secara berkala sebelum memutuskan langkah strategis lainnya.
Sebagai catatan, pada tahun 2025 lalu, pemerintah cukup masif memberikan stimulus melalui pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/2024 yang menyasar pelanggan rumah tangga golongan 450 VA hingga 2.200 VA. Stimulus tersebut diberikan dalam dua gelombang, yakni pada awal tahun dan periode Juni-Juli, demi menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah masa pemulihan.
Untuk tahun 2026 ini, fokus utama pemerintah adalah memastikan efektivitas kinerja anggaran dan menjaga iklim ekonomi agar tetap tumbuh positif tanpa harus bergantung pada subsidi tambahan jika tidak mendesak.