POLA JABAR – Pemerintah telah memperbarui sistem rujukan BPJS Kesehatan, sehingga peserta perlu memahami alur terbaru saat ingin mendapatkan layanan di fasilitas kesehatan lanjutan.
Perubahan sistem ini membuat proses rujukan menjadi lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan medis masing-masing pasien.
Berikut penjelasan alur rujukan BPJS terbaru yang dapat dijadikan panduan.
Alur Rujukan BPJS Terbaru
1. Datang ke FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama)
Tahap awal dimulai dari FKTP sesuai yang tertera pada kartu peserta, seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga.
Tenaga medis di FKTP akan melakukan pemeriksaan awal untuk menentukan apakah pasien memerlukan rujukan atau tidak.
- Jika kondisi dapat ditangani di FKTP → pasien tidak perlu rujukan.
- Jika membutuhkan tindakan medis lanjutan → dokter akan menerbitkan surat rujukan sesuai hasil pemeriksaan.
2. Penentuan Rumah Sakit Tujuan
Jika pasien membutuhkan rujukan, FKTP akan menentukan rumah sakit tujuan berdasarkan: