POLA JABAR - Peserta BPJS Kesehatan kini dapat meningkatkan kelas perawatan di rumah sakit dengan mekanisme selisih biaya, sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Langkah ini memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan layanan yang lebih baik, asalkan memahami ketentuan yang berlaku.

Cara naik kelas BPJS dapat dilakukan dengan menghubungi pihak rumah sakit terlebih dahulu.

Nantinya, petugas akan memberikan penjelasan secara rinci mengenai aturan, biaya tambahan, serta prosedur administrasi yang perlu dilakukan.

Mekanisme selisih biaya naik kelas mengacu pada tarif INA CBG (Indonesian Case Base Groups), yaitu standar tarif layanan kesehatan yang digunakan rumah sakit untuk klaim BPJS Kesehatan.

Selisih yang harus dibayarkan peserta dihitung dari perbedaan antara tarif kelas rawat yang dimiliki dengan kelas yang dituju.

Dikutip dari akun resmi BPJS Kesehatan, berikut beberapa ketentuan selisih biaya naik kelas rawat di rumah sakit:

  1. Rawat Jalan Eksekutif
    Nominal selisih biaya berbeda di setiap rumah sakit, namun maksimal ditetapkan sebesar Rp400.000.

    Naik dari Kelas 2 ke Kelas 1
    Selisih biaya disesuaikan dengan perbedaan tarif INA CBG Kelas 1 dan Kelas 2.