POLA JABAR – Paspor yang sudah habis masa berlakunya atau “mati” perlu diperpanjang agar pemilik tetap dapat melakukan perjalanan internasional.
Proses perpanjangan paspor kini lebih terstruktur melalui layanan di kantor imigrasi dengan beberapa tahapan yang harus diikuti.
Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk memperpanjang paspor yang sudah mati:
1. Persiapkan Dokumen Pendukung
Sebelum datang ke kantor imigrasi, pastikan membawa dokumen penting berikut:
- Paspor lama yang sudah habis masa berlaku
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta lahir atau dokumen identitas lainnya (jika diminta)
2. Melakukan Pendaftaran Online
Kantor imigrasi kini menyediakan sistem antrian online melalui website resmi imigrasi.
Pemohon bisa memilih tanggal kedatangan, jenis layanan, serta lokasi kantor imigrasi terdekat. Sistem ini membantu mengurangi antrean panjang dan mempermudah proses administrasi.