POLA JABAR – Kementerian Sosial menetapkan kriteria kelulusan PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025 melalui mekanisme prioritas dan peringkat terbaik.
Sistem ini digunakan untuk memastikan formasi terisi oleh pelamar yang paling memenuhi kebutuhan.
Sistem Prioritas Kelulusan
Dalam proses seleksi, peserta dibagi dalam dua urutan prioritas:
- Prioritas 1: PPPK Paruh Waktu yang saat ini bekerja di lingkungan Kementerian Sosial RI.
- Prioritas 2: PPPK Paruh Waktu dari instansi pemerintah lainnya.
Pelamar dari kelompok prioritas pertama otomatis memiliki posisi lebih tinggi dalam penilaian akhir.
Tahapan Seleksi dan Penentuan Peringkat
Setelah seleksi administrasi, pelamar yang memenuhi syarat akan mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).
Jumlah peserta yang dipanggil untuk SKTT maksimal dua kali kebutuhan formasi di setiap jabatan dan lokasi.