POLA JABAR - Mengurus paspor mati sering kali dianggap rumit dan memakan waktu lama.

Padahal, kalau semua dokumen sudah lengkap dan kamu mengikuti prosedur resmi, prosesnya bisa berjalan cepat dan efisien.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi sudah menyediakan sistem layanan yang rapi, baik secara daring (online) maupun luring (offline).

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengunjungi situs resmi Ditjen Imigrasi untuk mengunduh formulir perpanjangan paspor.

Isilah seluruh data pribadi sesuai dengan identitas resmi agar tidak terjadi kesalahan saat verifikasi.

Setelah itu, datang langsung ke kantor imigrasi sesuai domisili dengan membawa seluruh dokumen yang telah disiapkan sebelumnya.

Serahkan berkasmu kepada petugas, lalu kamu akan diarahkan untuk mengikuti tahap wawancara dan pengambilan data biometrik, seperti foto wajah dan sidik jari.

Jika tahap tersebut sudah selesai, kamu akan mendapatkan instruksi untuk membayar biaya perpanjangan.

Pembayaran bisa dilakukan melalui loket resmi di kantor imigrasi atau lewat sistem pembayaran online yang telah disediakan.