POLA JABAR – Paspor merupakan dokumen penting untuk bepergian ke luar negeri.
Ketika paspor rusak baik sobek, tercoret, basah, berlubang, terlipat, atau terbakar pemiliknya wajib mengganti dokumen di kantor imigrasi.
Berikut prosedur lengkap penggantian paspor rusak berdasarkan ketentuan resmi Direktorat Jenderal Imigrasi:
1. Persiapkan Dokumen Pendukung
Sebelum datang ke kantor imigrasi, pastikan membawa dokumen berikut:
- Paspor lama yang rusak
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Pasfoto terbaru sesuai ketentuan ukuran paspor
Jika paspor rusak total dan tidak dapat dibawa, sertakan surat keterangan dari pihak kepolisian atau dokumen lain yang membuktikan kepemilikan paspor.
2. Buat Janji atau Datang ke Kantor Imigrasi
Beberapa kantor imigrasi menerapkan sistem online booking untuk layanan paspor.