POLA JABAR – Banyak tenaga PPPK Paruh Waktu yang sudah dinyatakan lulus seleksi kini masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari pemerintah daerah.

Pertanyaan pun muncul di kalangan mereka: apakah PPPK Paruh Waktu yang belum menerima SK tetap akan mendapat gaji?

Gaji Baru Dibayarkan Setelah Administrasi Rampung

Sama seperti pegawai pemerintah lainnya, PPPK Paruh Waktu hanya akan mulai menerima gaji setelah seluruh proses administrasi selesai.

Namun, proses administrasi ini tidak berhenti hanya pada penerbitan SK pengangkatan saja.

Terdapat beberapa dokumen penting lain yang harus diterbitkan sebelum gaji bisa dibayarkan, salah satunya adalah Surat Perintah Mengemban Tugas (SPMT) dan Tanggal Mulai Tugas (TMT).

SPMT dan TMT Menentukan Waktu Mulai Penggajian

Tanggal terbit SPMT menandai kapan seorang PPPK Paruh Waktu resmi mulai bekerja di instansi tempat penugasannya.

Bersamaan dengan itu, TMT akan menjadi acuan resmi dimulainya penghitungan gaji.