POLA JABAR – Beredarnya kabar mengenai adanya diskon tarif listrik sebesar 50 persen menyambut Tahun Baru 2026 menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Namun, apakah informasi tersebut benar adanya atau sekadar kabar burung?

Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi dari Pemerintah maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menyatakan bahwa program diskon tarif listrik 50% akan diberlakukan kembali pada tahun 2026.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi pemerintah.

Fokus Anggaran Energi 2026

Meski pemerintah tetap mengalokasikan subsidi listrik dalam anggaran 2026 untuk mendukung rumah tangga kurang mampu, bantuan ini bersifat subsidi reguler (subsidi umum) dan bukan merupakan program diskon khusus seperti yang sempat berlaku pada periode sebelumnya.

Berdasarkan data dari laman resmi Kementerian Keuangan, pemerintah telah menyiapkan langkah strategis melalui alokasi anggaran besar dalam RAPBN 2026 untuk menjaga ketahanan energi nasional. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp402,4 triliun, dengan rincian penggunaan sebagai berikut:

  • Subsidi dan Kompensasi Energi: Rp381,3 triliun (Mencakup BBM, LPG 3 kg, dan listrik guna meringankan beban masyarakat).
  • Pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT): Rp37,5 triliun.
  • Insentif Perpajakan Sektor Energi: Rp16,7 triliun.
  • Listrik Desa: Rp5 triliun.
  • Infrastruktur Energi: Rp4,5 triliun.

Pemerataan Akses dan Keberlanjutan