POLA JABAR – Beredar informasi di media sosial mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2026 pada Januari ini.
Bantuan sebesar Rp600 ribu tersebut disebut-sebut kembali diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah upah minimum regional (UMR).
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) maupun BPJS Ketenagakerjaan terkait pencairan BSU pada Januari 2026.
Baik Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan belum mengeluarkan pengumuman, surat edaran, atau pernyataan resmi yang memastikan kelanjutan program BSU di tahun 2026.
Pernyataan Terakhir Menaker soal BSU
Komentar terakhir Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, terkait BSU disampaikan pada Juli 2025 lalu.
Saat itu, ia menegaskan bahwa BSU hanya diberikan satu kali pada tahun 2025, dengan pencairan terakhir dilakukan pada Juli.
Setelah periode tersebut, pemerintah belum mengumumkan kebijakan lanjutan mengenai BSU, termasuk kepastian apakah program subsidi upah tersebut akan kembali digulirkan pada 2026.
Hingga kini, belum ada pernyataan terbaru yang menyebutkan adanya alokasi anggaran BSU untuk tahun 2026.