POLA JABAR – Proses penyerahan SK Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini tengah berlangsung di berbagai daerah.
Seiring dengan itu, muncul pertanyaan dari para pegawai baru: apakah gaji pertama PPPK Paruh Waktu akan dirapel?
Jawabannya, bisa iya, bisa juga tidak, tergantung pada waktu terbitnya SK dan SPMT (Surat Perintah Mengemban Tugas).
Secara umum, gaji pertama PPPK Paruh Waktu baru bisa dicairkan setelah seluruh administrasi selesai, termasuk penerbitan SK Pengangkatan, SPMT, dan Tanggal Mulai Tugas (TMT).
Jika SK dan SPMT terbit di tengah bulan, pencairan gaji biasanya dilakukan secara proporsional sesuai jumlah hari kerja, atau menunggu bulan berikutnya.
Beberapa instansi menjadwalkan pencairan gaji pertama PPPK Paruh Waktu pada November–Desember 2025, sementara instansi lain baru akan membayarkan pada Januari 2026.
Dengan kondisi ini, kemungkinan gaji pertama dirapel memang ada, terutama jika TMT dan SPMT terbit pada bulan berbeda.
Misalnya, TMT pada SK Pengangkatan tercantum 1 Oktober 2025, tetapi SPMT baru terbit November 2025. Dalam situasi seperti ini, gaji pertama akan dibayarkan pada November, sementara gaji bulan Oktober akan dirapel.
Namun, perlu dicatat bahwa rapelan gaji belum tentu dibayarkan bersamaan dengan gaji pertama.