POLA JABAR – Salah satu pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat adalah apakah salat Jumat harus diikuti oleh 40 orang agar dianggap sah.

Pemahaman ini berkembang di beberapa daerah dan menjadi perdebatan di kalangan umat.

Namun, para ulama memiliki penjelasan yang lebih rinci mengenai jumlah minimal jemaah dalam salat Jumat.

Berikut penjelasan lengkapnya.

1. Pendapat yang Menyatakan Minimal 40 Orang

Sebagian mazhab, terutama Mazhab Syafi’i, menetapkan bahwa salat Jumat sah jika dihadiri minimal 40 laki-laki muslim, baligh, dan menetap di wilayah tersebut.

Pendapat ini banyak diikuti di Indonesia karena mayoritas masyarakatnya berpegang pada mazhab Syafi’i.

2. Pendapat Lain: Tidak Harus 40 Orang

Selain Mazhab Syafi’i, ulama dari mazhab lain seperti Hanafi dan Hanbali memiliki pandangan yang berbeda: