POLA JABAR - Konsep Acceptable Daily Intake (ADI) merupakan landasan utama dalam regulasi dan penentuan keamanan penggunaan pemanis buatan atau zat aditif pangan lainnya. ADI didefinisikan sebagai perkiraan jumlah zat dalam makanan atau air minum, yang dinyatakan dalam miligram per kilogram berat badan per hari (mg/kg berat badan), yang dapat dikonsumsi sepanjang umur tanpa menimbulkan risiko kesehatan yang berarti.
Batasan ini bukanlah batas maksimum penggunaan dalam produk, melainkan batas konsumsi total perorangan per hari yang diyakini aman. Penetapan nilai ADI ini didasarkan pada serangkaian studi toksikologi ekstensif pada hewan, termasuk penentuan No-Observed-Adverse-Effect Level (NOAEL), kemudian dibagi dengan faktor keamanan yang besar, biasanya 100, untuk memastikan margin keamanan yang sangat luas bagi populasi manusia yang beragam.
Dua pemanis buatan yang paling umum dan banyak dipelajari, yaitu Aspartam dan Sukralosa, telah melalui proses evaluasi keamanan yang ketat oleh berbagai badan regulator global, seperti Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA) dan Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat, yang menjadi rujukan bagi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Indonesia.
Untuk Aspartam, pemanis yang tersusun dari asam amino (asam aspartat dan fenilalanin) dan memiliki tingkat kemanisan sekitar 200 kali gula, nilai ADI yang diterima secara luas oleh badan-badan kesehatan tersebut adalah 40 mg/kg berat badan per hari.
Batasan ini sangat konservatif; misalnya, seseorang dengan berat 70 kg dapat mengonsumsi Aspartam hingga 2.800 mg per hari. Secara praktis, angka ini setara dengan mengonsumsi puluhan hingga ratusan kaleng minuman diet atau saset pemanis setiap hari, sebuah jumlah yang sangat sulit dicapai dalam pola makan normal.
Sementara itu, Sukralosa pemanis turunan sukrosa yang dimodifikasi secara kimiawi (diklorinasi) dan memiliki tingkat kemanisan sekitar 600 kali gula juga memiliki batasan ADI yang sangat spesifik. Berdasarkan temuan toksikologi dan evaluasi risiko, badan-badan kesehatan menetapkan nilai ADI untuk Sukralosa sebesar 5 mg/kg berat badan per hari. Sama seperti Aspartam, batasan 5 mg/kg ini memastikan bahwa konsumsi harian di bawah angka tersebut, bahkan sepanjang umur, dianggap aman bagi kesehatan masyarakat.
Penetapan nilai ADI yang spesifik dan rendah untuk pemanis berintensitas tinggi ini menunjukkan komitmen badan kesehatan untuk menjaga keseimbangan antara inovasi pangan (menyediakan opsi rendah kalori) dan perlindungan konsumen dari potensi efek samping jangka panjang.
Baik ADI 40 mg/kg berat badan untuk Aspartam maupun 5 mg/kg berat badan untuk Sukralosa, keduanya merupakan batas yang dirancang dengan pertimbangan keamanan maksimal. Dengan tingkat kemanisan yang ekstrem, jumlah pemanis yang sebenarnya digunakan dalam produk makanan dan minuman hanya sedikit, sehingga membuat konsumen sangat jarang bahkan hampir tidak mungkin melebihi batas ADI tersebut melalui diet normal, kecuali jika asupannya bersifat ekstrem.
Pihak regulator, seperti BPOM, tidak hanya mengawasi ADI perorangan, tetapi juga menetapkan Batas Maksimum Penggunaan (BMP) pemanis buatan dalam setiap kategori produk pangan olahan, memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran sudah dirancang agar konsumsi wajar tidak melewati batas aman yang telah ditetapkan.