POLA JABAR - Besaran dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) tahun 2026 menjadi salah satu informasi yang paling banyak dicari oleh siswa dan orang tua penerima bantuan pendidikan di DKI Jakarta.
Dana KJP diberikan untuk membantu kebutuhan pendidikan peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Selama masa penyaluran bantuan, jumlah dana KJP yang diterima setiap siswa tidak sama. Besaran dana ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan serta status sekolah, apakah sekolah negeri atau swasta.
Berikut rincian lengkap besaran dana KJP 2026 yang dicairkan pada Januari 2026.
Besaran Dana KJP 2026 untuk Siswa Sekolah Negeri
Untuk siswa yang bersekolah di sekolah negeri, dana KJP yang diterima per bulan adalah sebagai berikut:
- Siswa SD: Rp250 ribu per bulan
- Siswa SMP: Rp300 ribu per bulan
- Siswa SMA: Rp420 ribu per bulan
- Siswa SMK: Rp450 ribu per bulan
- Siswa PKBM: Rp300 ribu per bulan
Dana tersebut dapat digunakan sesuai ketentuan untuk menunjang kebutuhan pendidikan, seperti perlengkapan sekolah dan kebutuhan penunjang belajar.