POLA JABAR – Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Golongan II menerima besaran pensiun yang berbeda-beda, tergantung pada masa kerja, pangkat terakhir, serta golongan ruang.
Berdasarkan data Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang gaji dan pensiun ASN, berikut rincian terbaru gaji pensiunan Golongan II tahun 2025.
Golongan II sendiri dibagi menjadi empat ruang, yaitu IIA, IIB, IIC, dan IID. Masing-masing ruang memiliki besaran gaji pensiun yang dihitung dari 75% gaji pokok terakhir saat masih aktif bekerja.
Berikut perkiraan rincian gaji pensiun PNS Golongan II per bulan:
- Golongan IIA: sekitar Rp1.650.000 – Rp2.100.000
- Golongan IIB: sekitar Rp1.950.000 – Rp2.400.000
- Golongan IIC: sekitar Rp2.200.000 – Rp2.700.000
- Golongan IID: sekitar Rp2.400.000 – Rp2.900.000
Nominal di atas merupakan kisaran rata-rata berdasarkan masa kerja 20–30 tahun.
Pensiunan dengan masa kerja lebih panjang, tunjangan jabatan, atau tambahan masa dinas tertentu dapat menerima jumlah yang lebih besar.
Selain gaji pokok pensiun, para pensiunan PNS Golongan II juga berhak atas tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan lain sesuai kebijakan instansi masing-masing.
Sampai November 2025, belum ada kebijakan resmi mengenai kenaikan gaji pensiunan tambahan setelah penyesuaian terakhir sebesar 12% pada Januari 2024.***