POLA JABAR – Dengan dibukanya rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk musim haji 2026, banyak calon pendaftar penasaran mengenai besaran gaji yang akan diterima.

Meski pemerintah belum merilis angka resmi untuk tahun 2026, gambaran kisaran pendapatan dapat dilihat dari data penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya.

Gaji Pokok Petugas Haji dari Tahun ke Tahun

Pada penyelenggaraan haji 2024, petugas menerima gaji pokok sekitar Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per bulan.

Nominal ini kemudian meningkat pada tahun 2025, berada di kisaran Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan.

Kenaikan setiap tahun umumnya disesuaikan dengan kebutuhan operasional serta kebijakan anggaran penyelenggaraan haji.

Total Pendapatan Termasuk Tunjangan

Selain gaji pokok, petugas haji juga mendapatkan berbagai fasilitas dan tunjangan selama bertugas di Arab Saudi, meliputi:

  • Akomodasi
  • Transportasi
  • Konsumsi
  • Fasilitas pendukung lainnya sesuai bidang tugas