POLA JABAR – Pelamar yang lolos seleksi sebagai Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) pelaksana SISKOHAT 2026 akan menerima gaji dan tunjangan sesuai ketentuan pemerintah.

Ketentuan mengenai pembiayaan PPIH diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dasar Hukum Gaji PPIH SISKOHAT 2026

Berdasarkan Pasal 22 UU 14/2025, biaya operasional PPIH dibebankan pada APBN sesuai kemampuan keuangan negara. Komponen biaya operasional tersebut meliputi:

  • Gaji dan honorarium
  • Akomodasi
  • Konsumsi
  • Transportasi selama bertugas

Artinya, besaran gaji PPIH bergantung pada alokasi anggaran yang tersedia dalam APBN tahun fiskal berjalan.

Perkiraan Gaji PPIH SISKOHAT 2026

Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi besaran gaji dan honorarium PPIH untuk musim haji 2026, termasuk untuk formasi pelaksana SISKOHAT.

Namun, jika mengacu pada penyelenggaraan haji tahun sebelumnya: