POLA JABAR – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan menerima upah sesuai ketersediaan anggaran instansi.

Masa penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu menjadi momen penting karena memuat informasi utama seperti nama peserta, nomor induk (NI), jabatan, unit kerja, masa perjanjian kerja, rincian gaji dan tunjangan, serta Tanggal Mulai Tugas (TMT).

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025, kontrak kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama 1 tahun.

“Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK,” bunyi diktum ke-13 KepmenPAN-RB 16/2025.

Kontrak tahunan ini dapat diperpanjang jika kinerja pegawai baik, hingga berkesempatan diangkat sebagai PPPK penuh waktu.

Namun, beberapa daerah menetapkan kebijakan berbeda sesuai kebutuhan dan anggaran.

Misalnya, Pemerintah Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, menentukan kontrak PPPK Paruh Waktu selama 5 tahun, dengan gaji disesuaikan jenjang pendidikan.

Perpanjangan kontrak tetap bergantung pada evaluasi kinerja yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.

Dengan demikian, masa kontrak PPPK Paruh Waktu bisa bervariasi, namun secara umum diatur minimal 1 tahun per SK dan dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi kinerja.***