POLA JABAR – Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu masih belum sepenuhnya rampung hingga awal November 2025.
Hal ini membuat muncul pertanyaan di kalangan peserta: benarkah SK PPPK Paruh Waktu baru akan terbit pada 2026?
Beberapa Daerah Jadwalkan Penyerahan SK di 2026
Salah satu daerah yang dikonfirmasi akan menerbitkan SK PPPK Paruh Waktu pada 2026 adalah Pemerintah Kota Palangka Raya.
Melansir laman resmi Media Center Dinas Komunikasi Kota Palangka Raya, penyerahan SK untuk PPPK Paruh Waktu di wilayah tersebut memang baru akan dilakukan tahun depan.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya, Mardian Ardi, menjelaskan pada Selasa (4 November 2025) bahwa pihaknya masih menunggu penetapan Nomor Induk (NI) dari BKN untuk 1.529 usulan PPPK Paruh Waktu dari daerah tersebut.
Penyerahan SK Jadi Kewenangan Tiap Daerah
Perlu diketahui, waktu penyerahan SK PPPK Paruh Waktu sepenuhnya merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing daerah.
Artinya, jadwal penerbitan SK bisa berbeda-beda antarwilayah, tergantung pada proses verifikasi dan penetapan dari BKN.