POLA JABAR – PNS Golongan II merupakan salah satu kelompok terbesar dalam struktur kepegawaian pemerintah.
Golongan ini umumnya diisi oleh pegawai dengan kualifikasi pendidikan SMA/SMK hingga Diploma 3 (D3). Pada tahun 2025, pemerintah telah menerapkan skema gaji baru yang mulai berlaku efektif sejak Januari 2025.
Golongan II terbagi menjadi empat tingkatan II/a, II/b, II/c, dan II/d dengan besaran gaji yang berbeda mengikuti masa kerja dan pangkat.
Rincian Gaji PNS Golongan II Tahun 2025
Berikut daftar gaji pokok untuk Golongan II sesuai data yang telah ditetapkan pemerintah:
- Golongan II/a:
Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400 - Golongan II/b:
Rp 2.375.000 – Rp 3.797.900 - Golongan II/c:
Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 - Golongan II/d:
Rp 2.599.400 – Rp 4.125.600
Setiap rentang gaji disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG). Semakin lama masa kerja, semakin tinggi gaji pokok yang diterima pada golongan tersebut.
Golongan II untuk Jabatan Teknis dan Administratif
Pegawai Golongan II biasanya ditempatkan pada jabatan yang bersifat teknis, pelayanan publik, hingga administrasi tingkat menengah.