POLA JABAR – Pemerintah telah menetapkan besaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 berdasarkan golongan terakhir saat masih aktif bekerja.

Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menjadi dasar pemberian pensiun PNS tahun berjalan.

Dalam aturan tersebut, struktur golongan PNS terbagi dari Ia hingga IVe, dengan masing-masing golongan memiliki rentang gaji pensiun yang berbeda tergantung masa kerja dan jabatan terakhir sebelum pensiun.

Golongan dan Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025

Berikut kisaran gaji pensiunan PNS per bulan pada November 2025 sesuai dengan ketentuan terbaru:

Golongan I

Golongan ini umumnya mencakup pegawai dengan masa kerja lebih singkat atau jabatan fungsional dasar.

  • Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
  • Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
  • Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
  • Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II