POLA JABAR – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meluruskan kabar mengenai rencana layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Dilansir dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital, Kemkomdigi menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan untuk balik nama ponsel, melainkan bentuk perlindungan sukarela bagi masyarakat jika ponsel hilang atau dicuri.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni Supriyanto, menjelaskan bahwa wacana ini muncul sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat yang identitasnya kerap disalahgunakan setelah kehilangan ponsel.
“Kami tidak mewajibkan ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor. Ini sifatnya sukarela bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih,” ujar Wayan di Jakarta, Sabtu 4 Oktober 2025.
Ia menambahkan, IMEI berfungsi sebagai identitas resmi perangkat, sehingga jika terjadi pencurian, ponsel dapat diblokir dari sistem dan tidak bisa lagi digunakan.
Langkah ini membuat perangkat hasil kejahatan kehilangan nilai jualnya di pasar.
Selain itu, sistem IMEI juga berguna untuk mencegah peredaran ponsel ilegal (black market), menjaga keamanan konsumen, serta memastikan perangkat yang beredar memiliki garansi resmi.
“Kalau ponsel hilang atau dicuri, bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, tapi perlindungan tambahan,” tambahnya.
Wayan menegaskan, saat ini wacana tersebut masih dalam tahap pengumpulan masukan dari masyarakat dan belum dibahas di level pimpinan.