POLA JABAR – Pengurusan paspor, baik untuk perpanjangan maupun penggantian, memerlukan biaya yang berbeda tergantung jenis paspor dan layanan yang dipilih.
Mengetahui besaran biaya ini penting agar persiapan perjalanan internasional lebih lancar dan tidak terganggu administrasi.
Berikut rincian biaya perpanjangan dan penggantian paspor:
1. Biaya Perpanjangan Paspor Biasa
- Paspor biasa non-elektronik 48 halaman: Rp350.000
- Paspor elektronik 48 halaman: Rp650.000
Bagi pemohon yang ingin layanan percepatan dengan penyelesaian di hari yang sama, dikenakan tambahan biaya Rp1.000.000 di luar biaya penerbitan paspor.
Layanan ini cocok untuk kebutuhan mendesak, misalnya perjalanan bisnis atau mendadak ke luar negeri.
2. Biaya Penggantian Paspor Hilang atau Rusak
- Paspor hilang: Rp1.000.000
- Paspor rusak: Rp500.000
- Paspor hilang atau rusak karena keadaan kahar (force majeure): Gratis