POLA JABAR - Sebelum masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A habis, kamu wajib memperpanjangnya agar tetap bisa digunakan secara sah di jalan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020, biaya resmi perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu.

Namun, dalam praktiknya, ada sejumlah biaya tambahan yang perlu disiapkan.

Berikut rincian lengkapnya: