POLA JABAR - Sebelum masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A habis, kamu wajib memperpanjangnya agar tetap bisa digunakan secara sah di jalan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020, biaya resmi perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu.
Namun, dalam praktiknya, ada sejumlah biaya tambahan yang perlu disiapkan.
Berikut rincian lengkapnya:
Tes kesehatan: Rp35 ribu–Rp60 ribu
Tes psikologi: Rp57,5 ribu–Rp100 ribuan, tergantung apakah dilakukan secara online atau offline
Asuransi (opsional): Rp30 ribu–Rp50 ribu, tergantung wilayah dan layanan
Jika kamu memilih perpanjangan SIM secara online lewat aplikasi Digital Korlantas (SINAR), ada tambahan biaya administrasi berupa biaya penanganan sekitar Rp10 ribu dan ongkos kirim Rp29 ribu, tergantung jarak pengiriman.
Dengan demikian, total biaya perpanjangan SIM A secara online berkisar Rp176 ribu, sedangkan perpanjangan secara offline umumnya memerlukan biaya Rp130 ribu hingga Rp230 ribu, tergantung wilayah dan kebijakan masing-masing Satpas.***