POLA JABAR – Sejumlah penerima bantuan sosial (bansos) dipastikan masih akan menerima BLT Kesra pada Desember 2025.
Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat ini merupakan bansos khusus yang diberikan pemerintah pada akhir tahun untuk membantu keluarga rentan menghadapi meningkatnya kebutuhan rumah tangga.
Besaran dan Mekanisme Penyaluran BLT Kesra
BLT Kesra memiliki nilai bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan untuk periode 3 bulan. Namun, pencairannya dilakukan sekaligus, sehingga setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima total Rp900 ribu dalam satu kali penyaluran.
Tidak seperti bansos berkala seperti PKH dan BPNT, pemerintah mencanangkan bahwa BLT Kesra hanya dicairkan sekali dalam tahun 2025. Kendati demikian, BLT Kesra tetap disalurkan di luar bansos PKH dan BPNT. Artinya, KPM PKH dan BPNT yang memenuhi syarat masih bisa menerima BLT Kesra sebagai bantuan tambahan.
Periode dan Waktu Pencairan
Pemerintah menetapkan bahwa pencairan BLT Kesra berlangsung dalam periode Oktober hingga Desember 2025. Bansos ini tidak dicairkan secara serentak, melainkan bertahap sesuai kesiapan daerah masing-masing.
Karena itu, jadwal pencairannya bisa berbeda di setiap wilayah. Namun, batas waktunya tetap sama secara nasional, yakni antara Oktober sampai Desember 2025.
Dengan demikian, bagi KPM yang belum menerima BLT Kesra pada Oktober atau November, besar kemungkinan bansos senilai Rp900 ribu tersebut akan cair pada Desember 2025.