POLA JABAR – Hari Nisfu Syaban yang jatuh pada Selasa, 3 Februari 2026, menjadi momen yang dinantikan umat Muslim untuk memperbanyak amal ibadah.

Namun, sering kali muncul pertanyaan: bolehkah jika kita hanya melaksanakan puasa tepat di hari Nisfu Syaban saja tanpa mengikuti rangkaian hari sebelumnya?

Secara hukum, para ulama sepakat bahwa berpuasa pada tanggal 15 Syaban diperbolehkan.

Hal ini bernilai ibadah sunnah karena puasa di bulan Syaban secara umum memang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW.

Meskipun tidak ada hadis sahih yang memerintahkan puasa khusus hanya di tanggal 15, melakukannya tetap dianggap sebagai bagian dari keutamaan bulan Syaban.

Kemampuan dan Kebiasaan Berpuasa

Mayoritas ulama berpendapat bahwa lebih utama jika kita berpuasa beberapa hari selama bulan Syaban.

Namun, bagi Anda yang mungkin memiliki keterbatasan waktu atau fisik dan hanya mampu berpuasa satu hari tepat pada tanggal 15 Syaban, hal tersebut tetap diperbolehkan dan insyaallah tetap mendapatkan pahala sunnah.

Ada pula pandangan dari kalangan mazhab Syafii mengenai larangan berpuasa setelah pertengahan bulan Syaban bagi orang yang tidak terbiasa.