POLA JABAR – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau yang dikenal dengan Program Sembako pada November 2025.

Program ini menjadi salah satu bentuk bantuan sosial rutin dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang diberikan empat kali dalam setahun atau setiap tiga bulan sekali.

Setiap penerima manfaat akan mendapatkan bantuan senilai Rp600.000 per tahap, setara dengan Rp200.000 per bulan.

Bantuan Diberikan dalam Bentuk Pangan, Bukan Uang Tunai

Berbeda dari bantuan sosial lainnya, BPNT tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan bantuan pangan seperti beras, telur, dan bahan pokok lainnya.

Penerima dapat menebus bantuan tersebut melalui e-warong atau mitra penyalur resmi yang telah ditunjuk oleh Kemensos.

Langkah ini diambil agar bantuan benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga, sekaligus meningkatkan kualitas gizi masyarakat berpendapatan rendah.

Tujuan Program BPNT

Program Sembako atau BPNT bertujuan untuk: