POLA JABAR – Banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mempertanyakan apakah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang tidak cair masih bisa diterima kembali.

Jawabannya, bisa, selama penerima memenuhi syarat dan melakukan pembaruan data sesuai ketentuan Kementerian Sosial (Kemensos).

Mengutip laman fahum.umsu.ac.id, bantuan yang tertunda umumnya tidak langsung hangus, melainkan menunggu proses verifikasi ulang hingga seluruh data kependudukan dan rekening penerima dinyatakan valid.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyaluran tepat sasaran dan meminimalkan kesalahan distribusi.

Kenapa BPNT Bisa Tidak Cair?

Salah satu penyebab paling umum adalah perubahan data kependudukan, seperti:

  • perpindahan domisili,
  • perubahan anggota keluarga,
  • perbedaan penulisan nama atau NIK antara Dukcapil dan DTKS.

Ketidaksesuaian data membuat sistem menahan pencairan hingga penerima memperbarui informasi tersebut.

Penerima dianjurkan melapor ke kantor desa/kelurahan untuk memastikan data sudah benar dan tercatat di sistem Kemensos.