POLA JABAR - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali disalurkan pada pertengahan November 2025.
Bantuan sebesar Rp600 ribu ini ditujukan untuk pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai batas UMP/UMK masing-masing daerah.
Penerima BSU wajib merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.
Selain itu, penerima tidak boleh sedang mendapatkan bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT, serta bukan ASN, TNI, maupun Polri.
Pekerja juga harus memiliki rekening aktif di bank penyalur: BNI, BRI, Mandiri, BTN, atau BSI.
Cara Cek Penerima BSU via Website BPJS Ketenagakerjaan
- Kunjungi laman resmi BSU di
bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id - Masukkan data yang diminta seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
- Sistem akan menampilkan status penerima BSU.
Cara Cek Penerima BSU via Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
- Unduh aplikasi JMO.
- Masuk menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan.
- Pilih menu “BSU”.
- Status penerimaan akan muncul pada layar.