POLAJABAR - Pemda Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan 76 Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru.

Namun perlu diingat, sebagian besar izin tersebut merupakan IUP perpanjangan, bukan izin bagi perusahaan tambang baru.

Kendatipun begitu, penerbitan IUP ini akan dilakukan dengan pengawasan yang lebih ketat serta memperhatikan aspek lingkungan dan tata ruang.

Terkait IUP tersebut dijelaskan oleh Kepala Dinas ESDM Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono, seperti dilansir dari laman resmi.

"Hampir semua merupakan IUP perpanjangan, namun dengan persyaratan dan pengawasan yang lebih ketat," ujar Bambang.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan, pengawasan aktivitas tambang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota setempat dengan supervisi dari Pemda Provinsi Jawa Barat.

"Persyaratannya kini lebih ketat dan diawasi oleh pemerintah daerah dengan supervisi dari provinsi," tambahnya.

Hal tersebut sesuai dengan arahan yang diberikan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, setiap perusahaan tambang wajib mematuhi batas tonase atau kapasitas angkut yang telah ditetapkan serta dilarang beroperasi di kawasan hutan.

"Sesuai arahan Pak Gubernur, tidak boleh melebihi tonase atau bobot yang dizinkan, karena dikhawatirkan akan cepat merusak jalan, dan tidak boleh berada di kawasan hutan," tegas Bambang.