POLA JABAR – Bupati Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna, menyoroti tingginya jumlah warga yang terindikasi terlibat praktik judi online di wilayahnya.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tercatat sekitar 182.000 warga Kabupaten Bandung terindikasi melakukan aktivitas judi daring. Temuan ini dinilai menjadi persoalan mendesak yang harus segera ditangani.
“Kondisi saat ini membuat kita miris karena ada sekitar 182 ribu orang yang terindikasi melakukan judi online,” ujar Dadang dalam keterangan resmi di Bandung, Kamis, 27 November 2025.
Menurutnya, fenomena tersebut tidak lepas dari lemahnya literasi digital dan pengelolaan keuangan di tengah masyarakat.
Perlu Penguatan Literasi Digital dan Finansial
Dadang menjelaskan bahwa pemerintah daerah terus melakukan upaya pencegahan, termasuk melalui pembinaan berjenjang mulai dari para ketua RT, RW, kepala desa, hingga tokoh masyarakat. Edukasi ini diperlukan agar praktik judi daring tidak semakin marak.
“Ini menjadi persoalan yang harus kita selesaikan melalui literasi digital dan literasi pengelolaan keuangan yang baik,” kata Dadang.
Selain pencegahan di tingkat masyarakat, ia menegaskan pentingnya komunikasi dan kerja sama dengan berbagai pihak untuk menekan akses terhadap platform judi daring.