POLA JABAR – Bupati Bandung, Dadang Supriatna, mengingatkan agar alat dan mesin pertanian (alsintan) yang diberikan pemerintah maupun anggota DPR RI kepada kelompok tani (poktan) dan gabungan kelompok tani (gapoktan) tidak dikuasai oleh perorangan.
Hal itu disampaikan saat menghadiri panen raya padi di Kampung Bobodolan, Desa Rancaekek Kulon, Kecamatan Rancaekek, Jumat 3 September 2025.
Menurut bupati yang akrab disapa Kang DS, bantuan alsintan merupakan fasilitas bersama yang wajib dimanfaatkan seluruh anggota kelompok.
Ia menegaskan, praktik penguasaan pribadi atau penyewaan oleh oknum tidak boleh terjadi.
“Semua petani yang tergabung di poktan maupun gapoktan berhak menggunakan alsintan tersebut. Jangan sampai ada yang mengaku-ngaku milik pribadi,” tegasnya.
Kang DS juga menyebut produksi padi di Kabupaten Bandung mencapai 328 ribu ton per tahun.
Jumlah tersebut dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhan beras Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar 50 ribu ton, sehingga ketahanan pangan daerah tetap aman.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, menambahkan bahwa bantuan alsintan ini adalah bentuk komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan petani.
Ia meminta agar tidak ada lagi praktik jual beli maupun penyewaan alsintan oleh oknum poktan.