POLA JABAR – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin pelantikan 6.596 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3KPW) formasi 2025 di Lapangan Otto Iskandar Dinata (Alun-Alun Garut), Jumat 7 November 2025.

Pelantikan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk menuntaskan status pegawai yang telah lama berkontribusi bagi pelayanan publik.

Bupati menegaskan bahwa pengangkatan paruh waktu merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat dan daerah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga ASN/honorer. "Bapak/Ibu patut bersyukur yang hadir di sini bisa berkesempatan untuk bisa dilantik," ujarnya.

Legalitas Penuh dan Tanggung Jawab ASN

Para pegawai yang dilantik kini memiliki legalitas penuh sebagai abdi negara sesuai undang-undang. Bupati mengajak ASN baru berperan aktif dalam pembangunan daerah, termasuk melalui kepatuhan pajak seperti PBB dan Pajak Kendaraan Bermotor.

Ia menekankan pentingnya integritas, tanggung jawab, dedikasi tinggi, serta orientasi pada pelayanan publik bagi seluruh ASN yang baru dilantik.

Dukungan dari BKN dan Penerapan Manajemen Talenta

Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bandung, Wahyu, menyampaikan selamat sekaligus menegaskan legalitas status para pegawai. "Kalian sudah menjadi ASN dan diakui oleh negara, bagian dari 5,4 juta lebih ASN di seluruh Indonesia. Teruskan pengabdian dengan komitmen tinggi," katanya.

Wahyu juga mengapresiasi langkah Pemkab Garut dalam mempercepat penyelesaian P3KPW, dengan penerapan manajemen talenta yang unggul, transparan, adil, dan objektif.