POLA JABAR – Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, menyatakan komitmennya untuk segera mengevaluasi besaran honor Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Langkah ini diambil guna menyesuaikan kesejahteraan pegawai dengan kemampuan fiskal atau keuangan daerah.
Melansir dari laman resmi AntaraNews pada 31 Desember 2025, menurut Dony, evaluasi ini merupakan bagian dari masa transisi penataan pegawai non-ASN sesuai amanat undang-undang.
Pemerintah Kabupaten Sumedang berupaya memastikan hak-hak pegawai tetap terpenuhi meski di tengah beban anggaran yang cukup besar.
Anggaran Rp53,5 Miliar untuk 5.048 PPPK
Tahun ini, Pemkab Sumedang telah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp53,5 miliar untuk pengangkatan 5.048 tenaga PPPK. Dana tersebut tidak hanya digunakan untuk honorarium, tetapi juga untuk menjamin perlindungan sosial pegawai.
"Anggaran tersebut menjamin Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), hingga Jaminan Kematian (JKM) bagi para PPPK paruh waktu," jelas Dony dalam keterangannya, Selasa 30 Desember 2025.
Kenaikan Honor Guru di Sumedang
Seiring dengan kebijakan ini, jumlah guru di lingkungan Dinas Pendidikan Sumedang kini meningkat menjadi 2.493 orang. Hasil pembahasan bersama DPRD dan perwakilan guru menyepakati adanya kenaikan honor bagi guru yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).