POLA JABAR – Selain melalui laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pekerja juga dapat melakukan pengecekan status BSU 2026 melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Cara ini dinilai cukup efektif untuk mengetahui apakah data pekerja sudah masuk dalam daftar pengusulan atau whitelisting penerima bantuan.
Pengecekan melalui BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan lewat website resmi maupun aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Pengecekan BSU Lewat Website BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja dapat mengakses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, apabila portal tersebut dibuka oleh pemerintah. Pada laman ini, pengguna diminta mengisi beberapa data pribadi, seperti:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap sesuai KTP
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung
Setelah data diisi, sistem akan melakukan verifikasi untuk mengetahui apakah pekerja termasuk dalam daftar calon penerima BSU yang datanya telah diserahkan ke Kemnaker.
Cek Status BSU Melalui Aplikasi JMO
Alternatif lain yang bisa digunakan adalah aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Melalui aplikasi ini, peserta dapat memantau status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara real-time.