POLA JABAR – Keluarga penerima manfaat (KPM) yang sebelumnya dicoret dari daftar penerima bantuan sosial akibat terlibat judi online tetap memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali statusnya.
Proses pendaftaran ulang ini dilakukan melalui perangkat desa atau kantor kelurahan setempat, dengan ketentuan verifikasi lebih ketat dari pemerintah.
Untuk bisa kembali terdaftar, KPM wajib menunjukkan bukti bahwa mereka sudah tidak lagi terlibat judi online, serta memenuhi seluruh persyaratan administratif yang berlaku.
Kemensos menegaskan bahwa setiap pengajuan akan diperiksa secara teliti untuk memastikan data tidak disalahgunakan.
Jika lolos verifikasi, nama KPM akan kembali muncul dalam daftar penerima aktif.
Berikut langkah lengkap untuk mendaftar ulang:
1. Datangi Kantor Kelurahan atau Perangkat Desa
KPM dapat mendatangi kantor kelurahan atau perangkat desa sesuai alamat domisili.
Langkah ini merupakan tahapan awal untuk mengajukan reaktivasi status sebagai penerima bansos.