POLA JABAR – Menjelang peringatan Natal 2025, pemerintah kembali menegaskan aturan mengenai besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai swasta dan BUMN.
Ketentuan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
THR diberikan sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan pekerja dan keluarganya saat hari raya, dan merupakan kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan tepat waktu.
Besaran THR Natal 2025 Berdasarkan Masa Kerja
- Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Pegawai berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah penuh. - Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
THR diberikan secara proporsional dengan rumus:
(Masa kerja : 12) × 1 bulan upah.
Aturan ini berlaku untuk seluruh pegawai, baik di sektor swasta maupun BUMN.
Perhitungan THR untuk Pekerja Harian Lepas
- Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
THR dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya. - Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
THR dihitung berdasarkan rata-rata upah per bulan selama masa kerja.